Posts

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024

Pada tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Peraturan ini dimaksudkan untuk menciptakan keseragaman, kedisiplinan, dan citra profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas mereka di instansi pemerintahan.



1. Jenis-Jenis Pakaian Dinas

Peraturan ini menetapkan beberapa jenis pakaian dinas yang harus dikenakan oleh ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda sesuai dengan kegiatan dan waktu yang telah ditentukan. Berikut ini adalah jenis-jenis pakaian dinas tersebut:

  • Pakaian Dinas Harian (PDH): Pakaian seragam yang dikenakan pada hari kerja biasa dengan ketentuan warna, model, dan atribut yang diatur oleh Kemendagri dan Pemda. Biasanya, PDH ini berwarna khaki atau warna lain yang telah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
  • Pakaian Dinas Upacara (PDU): Seragam yang dikenakan pada upacara resmi kenegaraan, seperti upacara bendera atau kegiatan seremonial. PDU memiliki desain formal dengan atribut lengkap termasuk lencana dan tanda pangkat.
  • Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Seragam yang dikenakan ASN yang bertugas di lapangan, terutama bagi mereka yang membutuhkan mobilitas tinggi dan bekerja dalam kondisi luar ruangan. PDL biasanya terbuat dari bahan yang kuat dan lebih fleksibel untuk mendukung aktivitas lapangan.
  • Pakaian Sipil Harian (PSH): Pakaian non-seragam yang dikenakan pada hari tertentu, biasanya batik atau pakaian adat daerah yang ditetapkan pemerintah, khususnya pada hari-hari perayaan nasional atau acara-acara penting daerah.


2. Jadwal Pemakaian Pakaian Dinas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024, penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kemendagri dan Pemda diatur sebagai berikut:

  • Senin sampai dengan Selasa: ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan atribut lengkap.
  • Rabu: Pada hari Rabu, ASN diwajibkan mengenakan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dengan batik berwarna biru dan atribut yang sesuai.
  • Kamis: ASN dianjurkan mengenakan pakaian batik nasional atau batik daerah sebagai bentuk penghargaan terhadap kebudayaan lokal.
  • Jumat: ASN diwajibkan mengenakan pakaian olahraga atau pakaian kasual sesuai dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Kegiatan olahraga sering dilakukan pada hari ini.


3. Atribut Seragam yang Wajib Dipakai

Setiap ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda harus mengenakan atribut lengkap dalam berpakaian dinas. Atribut yang dimaksud meliputi:

  • Lencana ASN
  • Tanda pangkat
  • Nama dan logo instansi

Atribut ini berfungsi sebagai identitas resmi ASN dan menunjukkan pangkat serta jabatan mereka di dalam instansi pemerintah.


4. Sanksi Bagi Pelanggar

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan berpakaian dinas. Sanksi dapat berupa:

  • Teguran lisan atau tertulis bagi pelanggaran ringan.
  • Pemotongan tunjangan kinerja atau hukuman disiplin lain untuk pelanggaran berat atau berulang.

Sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan kepatuhan ASN dalam menjaga citra dan integritas sebagai abdi negara.


5. Tujuan Peraturan

Tujuan utama dari penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN adalah:

  • Menciptakan keseragaman dalam berpakaian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda.
  • Meningkatkan citra profesionalisme dan disiplin ASN dalam melayani masyarakat.
  • Meningkatkan rasa kebersamaan dan identitas ASN sebagai bagian dari abdi negara yang melayani publik.

Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024, diharapkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dapat semakin menunjukkan kedisiplinan, profesionalisme, dan kebersamaan dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat.


Rate this article

Getting Info...

Post a Comment

Copyright ©Safelink - All rights reserved.

Redesign by bloggun.xyz
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
More Details